Sistem Informasi Geografis merupakan sistem yang menyediakan serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis, pengembangan, dan menyajikan keluaran geografi, serta dapat melakukan query spasial, sehingga dapat digunakan sebagai penunjang sistem informasi pada desa. Penyajian Sistem Informasi Geografis dapat dalam bentuk aplikasi berbasis website dan aplikasi, yang mana hal ini nantinya dapat membantu pemerintah dan masyarakat desa dalam pencarian data desa dan informasi pembangunan secara cepat dan lebih efektif baik dalam bidang apapun salah satunya Pariwisata. Agar penyajian SIG Desa ini sesuai dengan desa maka perlu disesuaikan dengan kebutuhan tingkat desa. Kebutuhan tingkat desa ini didefinisikan dari proses wawancara terhadap pemerintah desa. Proses wawancara ini dijadikan sebagai alat pengumpul data sehingga dapat diketahui data dan informasi yang dapat digunakan untuk membuat SIG Desa berbasis website dan aplikasi.

Sistem informasi desa merupakan salah satu sistem yang dapat menjawab atas permasalahan data dan informasi pemerintahan desa. Sistem informasi desa ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 86 tentang desa yang menyatakan bahwa pemerintah desa harus memiliki sistem informasi desa meliputi data desa dan pembangunan desa. Dengan adanya perubahan paradigma pembangunan desa membuat sistem informasi desa semakin penting (Badan Infiormasi Geospasial, 2016). Data dan informasi desa dapat disajikan secara visual dalam bentuk peta dan dikemas dalam sistem informasi desa berbasis geospasial dengan memanfaatkan sistem informasi geografis atau dikenal dengan SIG.