Pembangunan Indonesia dari mulai wilayah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan adalah Nawacita ketiga dari sembilan Nawacita yang diusung oleh Pemerintahan saat ini. Kualitas data dan informasi yang tersedia tentunya mempengaruhi tingkat keberhasilan program pembangunan di suatu wilayah pemerintahan. Pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan di tingkat pusat seringkali mengacu pada basis data yang tidak akurat dari pemerintahan yang ada di bawahnya (Satar, 2016). Oleh karena itu, Desa sebagai wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat. Ketersediaan data yang dapat mewakili keadaan yang sebenarnya di lapangan disadari sebagai prasyarat penyediaan layanan dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa adalah bagian terkecil dari tatanan pemerintah yang secara otomatis menjadi pemerintahan yang sangat dekat dengan masyarakat. Salah satu cita-cita pemerintah desa yaitu memperbaiki sistem pendataan pada tingkat desa, mengingat adanya berbagai permasalahan yang terkait dengan data seperti adanya kebutuhan untuk memanggil atau menemukan data secara cepat, banyaknya permintaan dari pemerintahan supra desa yang meminta data ke desa tetapi tidak bisa terpenuhi dalam waktu yang cepat, serta banyaknya dokumen-dokumen desa yang masih dalam bentuk hardfile sangat rentan hilang (Kusdarjito dkk, 2015). Sehingga perlu adanya sistem yang dapat mengatasi akan permasalahan tersebut.