Istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut Kampung (Banten, Jawa Barat) atau Dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau Nagari (Sumatera Barat) atau Pekon atau Tiuh atau Peratin (Lampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara dan Wali Nagari di Sumatera Barat.

Secara etimologi kata nagari berasal dari Bahasa Sanskerta nagarom yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain nagara, negara, negeri, nagori, nogori, nogoro. Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa atau kelurahan, Kabupaten, Provinsi yang digunakan di provinsi lain di Indonesia. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nagari merupakan kumpulan dari beberapa Jorong/Korong yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari. Wali Nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari (Pilwana).